Adil Ka’ Talino, Bacuramin Ka’ Saruga, Basengat Ka’ Jubata

Adil ka’ talino, Yakobus Kumis, Majelis Adat Dayak (MAD), salam, Dayak, salam Dayak
Yakobus Kumis (kiri) menjaskan proses dan dinamika Salam Dayak "Adil Ka’ Talino".

Kisah dan proses menjadi seperti "Salam Dayak" sekarang ini, didapat langsung penuturannya dari Sekrrtaris Jenderal (Sekjen) Majelis Adat Dayak Nasional (MADN), Yakobus Kumis, S.H., M,H. 

Berikut ini sesuai penuturannya:

Sejak tahun 1975, kata, “ Adil Ka’ Talino, Bacuramin Ka’ Saruga, Basengat Ka’ Jubata”, sudah menjadi salam atau falsafah bagi lembaga adat Dayak Kanayatn, khususnya Dewan Adat Dayak Kanayatn di Tingkat Kecamatan, seperti Dewan Adat Dayak Kanayatn Kecamatan Sengah Temila, Dewan Adat Dayak Kanayatn Kecamatan Mempawah Hilir dan lainnya di Kabupaten Pontianak (sebelum pemekaran). 

Sesudah Tahun 1985. Namun secara Formal semboyan atau falsafah Kata Adil Ka’ Talino, Bacuramin Ka’ Saruga, Basengat Ka’ Jubata ditetapkan pada tanggal 26 Mei 1985, pada saat Upacara Adat Naik Dango yang pertama di Anjungan, Kabupaten Pontianak. Di mana pada saat itu dirumuskan oleh beberapa orang tokoh adat dayak seperti, Bapak F. Bahudin Kay, Bapak Drs. M. Ikot Rinding, Bapak Salimun, BA, Bapak R.A. Rachmad Syahuddin, B.Sc, dan lain-lain. Kata Adil Ka’ Talino, Bacuramin Ka’ Saruga, Basengat Ka’ Jubata, sejak saat itu resmi digunakan secara formal dalam berbagai kegiatan upacara adat dan kegiatan Masyarakat Adat Dayak di Kabupaten Pontianak. Setiap kata Adil Ka’ Talino, Bacuramin Ka’ Saruga, Basengat Ka’ Jubata yang di ucapkan dibalas dengan kata Auk (diucapkan Auuuuuk) yang artinya ya atau amin.

"Auk" sangat bagus maknanya dalam bahasa Dayak Kaimantan Barat. Namun, ketika dujicoba di Malaysia, Salam Dayak itu bertepuk sebelah tangan. Hadirin menolak menjawab. Selidik punya selidik, arti "auk" dalam bahasa Dayak setempat ternyata saru. Cari sendiri artinya, tidak layak diungkapkan di sini. Pokoknya, sarulah!

Dalam perkembangan selanjutnya, ketika Majelis Adat Dayak  (MAD) Provinsi Kalimantan Barat yang dideklarasikan oleh sembilan orang penandatangan sebagai deklarator berdirinya Majelis Adat Dayak Provinsi Kalimantan Barat, yaitu: Bapak Yakobus Frans Layang, SH., Bapak Drs. M. Ikot Rinding, Bapak Drs. Paulus Djudah, Bapak Drs. F. M. Adjun Lock,  Bapak Drs. V. E. Ritih Kenyeh, Piet Andjioe Nyangun, SE., Bapak Pius Alfret Simin., Bapak Drs. Yakobus Kumis dan Bapak Drs. J. Numsuan Madsun,.  pada tanggal 21 Agustus 1994 , maka semboyan atau falsafah  Adil Ka’ Talino, Bacuramin Ka’ Saruga, Basengat Ka’ Jubata dimasukan di dalam Anggaran Dasar Majelis Adat Dayak Provinsi Kalimantan Barat sebagai semboyan atau salam masyarakat Dayak Kalimantan Barat. 

Ke-9 orang deklarator berdirinya MAD Kalimantan Barat juga merangkap sebagai formatur pembentukan pengurus pertama dengan Ketua Umum; S. Jacobus E. Frans L., BA., SH, Sekretaris Umum; Thadeus Yus, SH., MPA dan Bendahara Umum; Alex Akoran, B.Sc. Kemudian salam atau falsafah tersebut di Kukuhkan dalam Musyawarah Dewan Adat Dayak (Musdad) yang pertama pada tahun 1996  yang menetapkan Kepengurus MAD Hasil Musdad Pertama, Ketua Umum; S. Jacobus E. Frans L., BA., SH, Sekretaris Umum; DR. Piet Herman Abik, dan Bendahara Umum; Bapak BL. Atan Palil. 

Kemudian terjadi perubahan jawaban setiap mengakhiri kata Adil Ka’ Talino, Bacuramin Ka’ Saruga, Basengat Ka’ Jubata, yang dulunya di jawab :Auk, kemudian disepakati dalam Musyawarah Dewan Adat Dayak II tanggal 18 – 21 September 2001 yang pada saat itu terpilih Ketua Umumnya Bp. RA. Rachmad Syahudin, B.SC, Sekretaris Umumnya, Drs. Agustinus Clarus, M.Si dan Bendahara Umumnya, Yohanes Nenens, S.H.

Dalam salah satu keputusannya, setiap setelah diucapkannya kata, "Adil Ka’ Talino, Bacuramin Ka’ Saruga, Basengat Ka’ Jubata."

Maka semua yang hadir membalas dengan kata dan kalimat, 

"Arus….arus….arus (harus, harus, harus,/ terus, terus terus mengalir seperti air/permisi/meng-amini, kiranya demikianlah yang terjadi). *)

LihatTutupKomentar
Cancel