Patih Jaga Pati Terima Dokumen Usulan Masyarakat Hukum Adat Dayak Sajatn Simpang Hulu

AMAN, BRWA, Kalbar. patih, Wilyo, Balai Kepatihan, Jaga Pati, Banua Sajatn, Masyarakat Hukum Adat, MHA, Ketapang


PATIH JAGA PATI : Patih Jaga Pati Laman Sembilan Domong Sepuluh Kerajaan Hulu Aik, yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ketapang, Alexander Wilyo, S. STP., M. Si. menerima dokumen usulan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Banua Sajatn, Desa Semandang Kiri, Kecamatan Simpang Hulu, di Balai Kepatihan Jaga Pati, Jumat malam (8/3/2024). 

Pada penyerahan dokumen tersebut, Panitia MHA Banua Sajatn didampingi oleh pihak Pemerintah Desa Semandang Kiri, AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara) Kalimantan Barat dan BRWA (Badan Registrasi Wilayah Adat) Kalimantan Barat. 

baca Dayak Tidak Dari Mana Pun, Melainkan Asli Borneo

Panitia MHA Banua Sajatn, AMAN Kalbar dan BRWA Kalbar pun sempat beraudiensi dan berdialog dengan Patih Jaga Pati, yang sekaligus sebagai Sekda Ketapang mengenai komitmen Pemerintah Kabupaten Ketapang dalam upaya pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat. 

 Usulan Dokumen MHA Banua Sajatn

Usai beraudiensi dan berdialog, Panitia MHA Banua Sajatn pun langsung menyerahkan proposal Usulan Dokumen MHA Banua Sajatn kepada Patih Jaga Pati Laman Sembilan Domong Sepuluh Kerajaan Hulu Aik, sekaligus Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang. 

Pada kesempatan itu, kepada Panitia, Patih Jaga Pati Alexander Wilyo pun menyampaikan beberapa saran. 

Terkait proposal dokumen usulan, ada beberapa yang harus segera diperbaiki, yakni usulan MHA tersebut sebaiknya juga ditembuskan kepada Kementerian LHK serta Kementerian ATR/BPN.

Selain itu, terkait proposalnya, Patih Alexander Wilyo menyarankan supaya disesuaikan juga dengan tata letak berdasarkan Perbup Nomor 70 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda No.8  Tahun 2020 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Ketapang.

Selanjutnya, Patih Alexander Wilyo mengusulkan agar struktur kelembagaan adat, khususnya di Banua Sajatn -- struktur yang tertinggi itu adalah Kanuroh, bukan Rangkaya. 

Komitmen dan apresiasi


Sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, Alexander Wilyo juga mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Ketapang pun akan terus berkomitmen untuk memfasilitasi pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, sejauh adanya pengajuan dan usulan dari masyarakat adat.

Alexander Wilyo juga akan segera menindak-lanjuti usulan Masyarakat Hukum Adat Dayak Sajatn Simpang Hulu tersebut dan akan segera membicarakannya dengan Dinas PMD Ketapang.


Patih Jaga Pati juga menyampaikan apresiasi terhadap usulan masyarakat hukum adat Sajatn, Desa Semandang Kiri, Kecamatan Simpang Hulu itu. 

"Saya sangat mengapresiasi segala daya upaya masyarakat hukum adat Sajatn untuk mendapatkan pengakuan atas wilayah adat mereka," ujarnya.

  • Thomas Tion
LihatTutupKomentar
Cancel