Masalah Perbatasan RI - Malaysia : Sipadan dan Ligitan Jangan Terulang

Sebatik, Sipadan, Ligitan, Malaysia, Indonesia, integritas, wilayah, Kesultanan Bulungan

 

Kapal RI patroli di kawasan batas laut dengan Malaysia. Sumber: Istimewa.


PATIH JAGA PATI Masalah perbatasan dengan Malaysia, sering membuat kita warga +62 sewot. Bahkan, tidak jarang sampai kepada konfrontasi terbuka.

Perbatasan bukan hanya sebatas garis demarkasi yang memisahkan kedaulatan, tetapi juga sebuah arena di mana kehormatan dan integritas bangsa diuji. 

Integritas wilayah

Dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia, integritas wilayah bukan hanya sebuah konsep, melainkan komitmen yang harus dijaga dan dipertahankan, sebagaimana ditegaskan dalam berbagai literatur dan diskusi politik yang tercantum dalam sumber-sumber seperti https://www.bordernews.id.

Sengketa wilayah seperti kasus Sipadan dan Ligitan dengan Malaysia menunjukkan betapa pentingnya dokumentasi dan kebijakan luar negeri yang proaktif. Indonesia, dalam peristiwa ini, belajar suatu pelajaran pahit tentang pentingnya menguasai informasi dan dokumentasi yang akurat dalam menunjang klaim kedaulatan. 

Kegagalan dalam mempertahankan Sipadan dan Ligitan, di mana Malaysia lebih unggul dalam aspek dokumentasi dan kebijakan konservasi, menjadi pelajaran yang harus terus diingat.

Permasalahan di Pulau Sebatik dan di beberapa titik di Kalimantan Utara serta Kalimantan Barat dengan Sarawak harus menjadi fokus utama dalam strategi perbatasan Indonesia untuk mencegah pengulangan kesalahan masa lalu.

 Sejarah, seperti kata pepatah Latin "Historia docet," harus menjadi guru yang bijak dalam meniti masa depan.

Sipadan dan Ligitan jangan terulang

Sengketa kepemilikan pulau Sipadan dan Ligitan antara Indonesia dan Malaysia merupakan contoh nyata dari kompleksitas konflik perbatasan yang dapat terjadi antara negara-negara. Pulau Sipadan dan Ligitan, yang terletak di Laut Sulawesi, telah lama menjadi objek pertikaian karena kedua negara mengklaim berdasarkan bukti dan dokumen sejarah yang berbeda dari masa kolonial.

Kisah ini bermula dari ketidakjelasan dalam perjanjian batas antara Kerajaan Inggris dan Belanda, di mana kedua pulau tersebut tidak secara eksplisit disebutkan. Indonesia menganggap pulau-pulau tersebut sebagai bagian dari wilayahnya berdasarkan sejarah Kesultanan Bulungan yang masuk dalam yurisdiksi Indonesia setelah kemerdekaan. Sementara itu, Malaysia mengklaim berdasarkan aktivitas administratif dan pemetaan yang telah dilakukan oleh pemerintah kolonial Inggris, yang telah mengelola pulau tersebut sejak awal abad ke-20.

Ketika upaya negosiasi bilateral tidak membuahkan hasil, sengketa ini akhirnya diperhadapkan ke Mahkamah Internasional (ICJ) pada tahun 1998. Setelah beberapa tahun proses hukum yang panjang dan rumit, pada Desember 2002, ICJ memutuskan bahwa kedua pulau tersebut adalah milik Malaysia. 

Keputusan ini berlandaskan bukti pengelolaan yang lebih efektif oleh Malaysia, yang telah menunjukkan konsistensi dalam pengelolaan pariwisata dan pelestarian lingkungan di kedua pulau tersebut.

Keputusan Mahkamah Internasional ini menutup pintu klaim Indonesia terhadap pulau Sipadan dan Ligitan dan memperkuat pentingnya administrasi serta dokumentasi yang efektif dalam menegakkan klaim teritorial. 

Bagi Indonesia, ini adalah pelajaran penting mengenai pentingnya pengelolaan wilayah dan dokumentasi yang baik untuk mendukung klaim kedaulatan di tingkat internasional, sembari menghormati keputusan hukum internasional yang membantu menyelesaikan sengketa antarnegara secara damai.

  • Rangkaya Bada

LihatTutupKomentar
Cancel