Cornelis, Anggota Komisi II DPR RI Membacakan 26 RUU tentang kabupaten/kota: Kalimantan Tidak Ada Dalamnya!

Cornelis, Komisi II, DPR-RI, Dapil I, Kalimantan Barat, Kalimantan, bu Kota Nusantara, IKN

Drs. Cornelis, M.H. Komisi II DPR RI dari Dapil I Kalbar. Ist.


Cornelis kepada PATIH JAGA PATI, dalam kapasitasnya sebagai anggota Komisi II DPR RI, secara langsung mengirimkan hasil Rapat Paripurna ke-21 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di mana disahkan 26 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang mengatur status kabupaten/kota menjadi Undang-Undang (UU). 

Proses pembahasan RUU ini telah melalui tahap yang intensif di Komisi II DPR RI.

RUU ini mengubah status berbagai kabupaten/kota di Provinsi Kepulauan Riau, Jambi, Lampung, Riau, dan Sumatra Barat menjadi UU baru.

Cornelis menekankan pentingnya  landasan hukum

Wakil rakyat dari Dapil I Kalimantan Barat menekankan pentingnya landasan hukum sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 dalam konteks pengelolaan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Cornelis menjelaskan bahwa perluasan RUU ini diperlukan karena masih banyak kabupaten dan kota yang mengacu pada UUD Sementara Tahun 1950 dalam proses pembentukannya, yang saat ini dianggap tidak relevan mengingat adanya ketentuan otonomi daerah dalam UUD 1945. Dengan penetapan UU tersebut, diharapkan dapat menghindari konflik hukum dan administrasi yang mungkin timbul.

Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional, Soeharso Monoarfa, menambahkan bahwa RUU ini merupakan upaya untuk memperbaharui dasar hukum serta menyesuaikan cakupan wilayah dengan kondisi saat ini. 

Soeharso menekankan bahwa pengakuan terhadap karakteristik wilayah dalam 26 RUU tersebut juga memberikan penegasan terhadap keberagaman Indonesia sebagai negara pluralistik dan multikultural.

26 RUU tentang kabupaten/kota yang telah disahkan menjadi UU 

Berikut adalah daftar 26 RUU tentang kabupaten/kota yang telah disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-21:

1. Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau

2. Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung

3. Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung

4. Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung

5. Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi

6. Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi

7. Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi

8. Kota Jambi, Provinsi Jambi

9. Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau

10. Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau

11. Kabupaten Kampar, Provinsi Riau

12. Kota Pekanbaru, Provinsi Riau

13. Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatra Barat

14. Kabupaten Agam, Provinsi Sumatra Barat

15. Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatra Barat

16. Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatra Barat

17. Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatra Barat

18. Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatra Barat

19. Kabupaten Solok, Provinsi Sumatra Barat

20. Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatra Barat

21. Kota Bukittinggi, Provinsi Sumatra Barat

22. Kota Padang Panjang, Provinsi Sumatra Barat

23. Kota Padang, Provinsi Sumatra Barat

24. Kota Payakumbuh, Provinsi Sumatra Barat

25. Kota Sawahlunto, Provinsi Sumatra Barat

26. Kota Solok, Provinsi Sumatra Barat

Kalimantan sabar tunggu giliran!

Faktanya, dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-21, Kalimantan tidak termasuk dalam daftar 26 RUU yang telah disahkan untuk mengatur status kabupaten/kota menjadi Undang-Undang. Meskipun demikian, hal ini tidak mengurangi pentingnya dan potensi Kalimantan untuk diatur dalam masa yang akan datang.

Kalimantan sebagai bagian penting dari Indonesia memiliki karakteristik geografis, demografis, dan kultural yang unik. Keputusan untuk tidak menyertakan wilayah Kalimantan dalam RUU yang disahkan saat ini mungkin disebabkan oleh prioritas atau urgensi dari daerah-daerah lain yang memerlukan perhatian lebih mendesak.

Legislasi adalah dinamika perjalanan politik kompleks yang memerlukan penilaian mendalam terhadap kebutuhan dan kondisi setiap daerah. 

Segala sesuatu memang ada waktunya yang tepat. Kiranya menurut DPR-RI Komisi II saat ini belum saatnya yang terbaik bagi Kalimantan untuk pemekaran. Namun, kebeluman ini  dapat menjadi kesempatan untuk lebih memperdalam pemahaman tentang kebutuhan dan aspirasi masyarakat di pulau terbesar ke-3 dunia yang sedang disiapkan menjadi Ibu Kota Nusantara (IKN).

Saatnya akan tiba ketika Kalimantan akan mendapatkan perhatian yang pantas, sesuai dengan dinamika perkembangan wilayah dan aspirasi masyarakatnya. 

Kesabaran, perjuangan, dan pengertian terhadap proses pembangunan hukum sangatlah penting, sambil tetap memastikan bahwa setiap daerah mendapatkan perlakuan yang adil dan merata sesuai dengan prinsip otonomi daerah dan kepentingan nasional.

-- Rangkaya Bada

LihatTutupKomentar
Cancel