Sekda Ketapang Hadiri Rapat Pembahasan Penyelesaian Segmen Batas Antara Kalimantan Barat Dengan Kalimantan Tengah

Sekda, Ketapang, Sukamara, Alexander Wilyo, Raden Cendaga Pintu Bumi Jaga Banua
  Rapat pembahasan penyelesaian segmen batas antara Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat dengan Kabupaten Sukamara dan Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah. 


PATIH JAGA PATI: Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ketapang, yang juga Patih Jaga Pati Laman Sembilan Domong Sepuluh Kerajaan Hulu Aik, Alexander Wilyo, S.STP, M.Si menghadiri  rapat pembahasan penyelesaian segmen batas antara Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat dengan Kabupaten Sukamara dan Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah. Rapat tersebut difasilitasi oleh Kemendagri RI ini berlangsung di Hotel Orchardz, Jakarta, Selasa (30/7/2024). 

Pada kesempatan itu, Sekda Alexander Wilyo, yang bergelar adat Raden Cendaga Pintu Bumi Jaga Banua menyampaikan beberapa hal. Di antaranya, dalam penyelesaian sekmen batas antara Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat dengan Kabupuaten Sukamara dan Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah, Pemerintah Kabupaten Ketapang senantiasa mematuhi,  menghormati dan konsisten dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 185.5 -472 Tahun 1989 tentang Penegasan Garis Batas Wilayah Antara Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Barat dengan Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah. Hal ini  didasari dengan adanya Kesepakatan antara Gubernur KDH Tk. I Kalimantan Barat dengan Gubernur KDH TK I Kalimantan Tengah, yang masing-masing ditandatangani oleh Sekwilda masing-masing daerah. 

“Dan kesepakatan tersebut tentunya pasti sudah melewati proses-proses sebelumnya, yang tidak mudah dan panjang, karena itu sudah sepantasnya kita hormati,” kata Alexander Wilyo. 

Sekda Ketapang mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Ketapang juga sangat sependapat dengan Peta Kerja Hasil Kajian Tim PBD Pusat, yang disampaikan melalui Berita Acara Nomor 26/BAD II/III/2020. Karena Peta Kerja tersebut sudah betul-betul menggambarkan penarikan garis batas sebagaimana yang ditetapkan dalam Kepmendagri No 185.5 – 472 Tahun 1989 pada Pasal 1 butir a, b dan c.

Pentingnya Peta Kerja

Lebih lanjut Sekda Alexander Wilyo mengungkapkan, dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat, khususnya di wilayah batas antar daerah tersebut, Pemerintah Kabupaten Ketapang selalu mempedomani Kepmendagri serta tidak ada yang melampaui garis batas sebagaimana yang tersirat dalam Peta Kerja, seperti pemberian perijinan atau HGU Perusahaan, sertifikat hak milik masyarakat dan Penetapan Peraturan Bupati terkait Batas Desa.

Selain itu, Sekda Ketapang juga menyampaikan hal-hal lain, mengenai dinamika yang ada di lapangan agar tidak dikaitkan dalam masalah batas. 

Sekda Ketapang pun mengakui soal belum optimalnya pelayanan publik terhadap warga Ketapang yang tinggal di perbatasan Kalbar-Kalteng. “Pelayanan kepada publik memang belum dapat dilaksanakan secara optimal karena Kabupaten Ketapang sangat luas, bukan dalam arti menelantarkan,” tandas Sekda. 

Terkait segmen batas Kalbar-Kalteng, Sekda dan Tim PBD Kabupaten Ketapang sebetulnya sudah pernah melakukan peninjauan ke lapangan, melihat langsung keadaan masyarakat di wilayah desa yang berbatasan, dengan sekaligus langsung memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat seperti pelayanan kesehatan, pelayanan administrasi kependudukan dan pelayanan lainnya.

Sekda Kabuapten Ketapang pun  mengapresiasi pelaksanaan rapat yang telah difasilitasi oleh pihak Kemendagri, dengan tujuan untuk mempercepat penyelesaian batas antara Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat dengan Kabupaten Sukamara dan Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah.

Sekda juga mengingatkan, jika dalam penentuan titik batas masih belum ditemukan kata sepakat dan jika dari pihak Kemendagri ada usul atau saran, maka Pemerintah Kabupaten Ketapang siap untuk mempertimbangkannya.

Dalam rapat segmen batas Kalbar-Kalteng tersebut, Pemerintah Kabupaten Ketapang setuju dan siap untuk menanda tangani BA Kesepakatan, namun pihak Pemerintah Kabupaten Sukamara belum siap untuk menanda tangani BA karena masih menginginkan pertimbangan lebih lanjut.

Penyelesaian segmen batas 

Lalu, proses kesepakatan  penyelesaian segmen batas antara Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat dengan Kabupaten Sukamara dan Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah -- lebih lanjut akan disampaikan kemudian oleh Kemendagri.

Rapat segmen batas Kalbar-Kalteng ini dihadiri jajaran dari Kemendagri, Tim PBD Pusat, Jajaran Pemerintah Provinsi Kalbar dan Kalteng, Pj.Bupati Sukamara dan Lamandau Pj.Gubernur Lamandau, Sekda Kabupaten Ketapang yang didampingi Asisten I, Bagian Tapem, Bagian Hukum, Sekda hadir bersama As1, Kabag tapem, Kabag hukum, Bappeda, Kabid Tata Ruang Dinas PU.

-- Thomas Tion

LihatTutupKomentar
Cancel